Lady Synthesizer
01-20-2003, 10:37
Mewaspadai Praktek MLM Palsu, Mengenali MLM Sejati
Oleh San JE Darsum*
Sejak bulan Agustus 2002, perhatian publik tersita kepada geger sebuah investasi agrobisnis. PT. Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) menawarkan kerjasama bagi hasil kepada masyarakat yang berminat menanamkan uangnya dalam bentuk penyertaan modal usaha perkebunan itu. Tak kurang dari 6.000 investor tertarik dengan nilai investasi hingga setengah trilyun rupiah. Namun, keberhasilan menggalang dana masyarakat, ternyata tidak diikuti dengan keberhasilan dalam membayarkan profit yang telah dijanjikan kepada semua investornya itu. Konon, kegagalan tersebut karena sistem tambal sulam, profit investor yang masuk terdahulu dibayar dengan dana yang berasal dari investor yang masuk belakangan.
Kontan kasus ini merebak dan merembet ke mana-mana. Beberapa nama pejabat disebut. Pun, nyaris mengimbas bisnis bermodel multi level marketing (MLM). Komentar-komentar di media massa turut menyeret-nyeret MLM. Padahal, keduanya amat berbeda, baik pada tataran konsep maupun kenyataan empirisnya. Praktek PT. QSAR termasuk bentuk penggalangan dana investasi. Sedangkan, MLM adalah alternatif pilihan bentuk pemasaran. Seperti dikemukakan oleh dosen network marketing di University of Illinois, Mark Yarnell, bahwa MLM adalah salah satu bentuk bisnis distribusi dan ritel yang mengandalkan kekuatan jaringan pribadi pelakunya (Network Marketing, Penerbit Erlangga, 2002).
Walaupun demikian, masyarakat kerap tidak memperoleh informasi yang memadai tentang MLM sehingga tidak memiliki persepsi yang tepat untuk membedakannya. Malahan, sebagian orang terlanjur mempunyai prasangka jelek mengenai MLM. Hal ini tidaklah mengherankan karena para pakar pemasaran pun belum banyak yang memahami seluk beluk MLM secara tepat. Sebagian besar masih terkungkung dalam paradigma pemasaran tradisional yang terbentuk pada masa sebelum era informasi, jaringan, dan telematika ini. Kondisi ini juga melahirkan orang-orang yang sok tahu tentang MLM.
Celakanya, jika sampai ada orang-orang yang mempunyai akses ke media massa, kemudian tak bisa menahan keinginannya untuk mengulas bisnis ini tanpa pengamatan langsung, tanpa studi literatur yang memadai, dan tanpa mengindahkan kaidah jurnalistik. Maka, semakin kaburlah persepsi masyarakat. Penulis sendiri, sewindu yang lalu pernah menjadi pelaku MLM. Namun, kemudian berhenti karena adanya rumor-rumor minor dan miring mengenainya.
Sementara itu, sebagian dari kalangan masyarakat yang tidak mengerti, menjadi mudah sekali terkecoh oleh MLM palsu. Para penyelenggara MLM palsu ini adalah pengusaha-pengusaha gadungan yang melakukan praktek bank gelap bermodus penggandaan uang atau money game. Memang, mereka sendiri menganggap bisnisnya bukan MLM. Hal ini dimaksudkan dengan sengaja untuk menghindari persyaratan dari Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB). Wakil Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Koen Verheyen, dalam rubrik lapsus sebuah majalah pemasaran edisi Juli 2002 menjelaskan bahwa sebuah perusahaan MLM haruslah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Depperindag untuk memperoleh izin itu. Salah satu syaratnya adalah sales marketing planning yang diterapkan tidak boleh "berbau" money game. Nah, untuk mengelak dari pembatasan IUPB inilah, maka mereka menolak masuk dalam kategori MLM. Dan, dengan alasan bergerak di bidang perdagangan umum, mereka cukup hanya mengantongi SIUP biasa.
Liciknya, dalam prakteknya, mereka mengimitasi mekanisme MLM sehingga masyarakat pun menyamakannya dengan MLM. Sebagai MLM palsu, mereka mengecoh masyarakat dengan iming-iming bisa kaya tanpa upaya dan hanya dalam waktu seketika. Untuk itu, calon anggota harus mendaftar dengan biaya yang relatif besar. Biasanya jutaan, ada yang lebih dari lima juta rupiah.
Agar tidak dicurigai, mereka pun mengimbali dengan produk tertentu. Namun, karena hanya embel-embel saja, biasanya produk tersebut tidak bermutu dan tidak bermanfaat. Dari perekrutan dan penggalangan uang pendaftaran inilah, tersedia dana yang cukup besar untuk dibayarkan sebagai bonus bagi anggota yang melakukan perekrutan. Bonus perekrutan inilah yang membuat MLM palsu ini sangat menarik bagi banyak orang. Bahkan lebih menarik daripada MLM sejati, karena tiadanya bonus bagi kegiatan perekrutan dalam MLM sejati.
Berikut ini adalah ilustrasi sederhana dari salah satu mekanisme praktek MLM palsu dengan sistem sepasang kaki, yang dikenal sebagai skema piramida sistem biner. Suatu ketika, Zacko mendaftar dengan biaya sebesar satu juta rupiah. Ia hanya harus mendapatkan dua anggota baru sebagai sepasang kakinya. Ia berhasil merekrut Achmo dan Ando. Dari perekrutan ini, Zacko mendapat bonus lima ratus ribu. Lalu, Ahmo juga hanya harus merekrut sepasang kaki (Budo dan Bado). Begitu pula Ando (Bolfo dan Boxyo). Kini, Zacko mendapat bonus satu juta rupiah. Ahmo dan Ando masing-masing memperoleh lima ratus rupiah. Dan seterusnya, hanya dengan menyetor satu juta rupiah saja, Zacko bisa mendapatkan hasil berkali-kali lipat.
Contoh lainnya adalah skema piramida surat berantai. Pengelola menyebarkan surat-surat (kepada E1, E2, E3, ... entah berapa lembar) yang memuat urutan nama A, B, C, dan D. E1 yang menerima surat tersebut, diminta menyetor uang sepuluh ribu rupiah kepada pengelola dan seratus ribu rupiah kepada nama di urutan pertama, yaitu A. Setelah itu, E1 mengubah urutan nama menjadi B, C, D, dan E1, lalu memfotokopi dan mengirimkannya kepada sepuluh orang (F1-F10). Jadi, ada sepuluh surat dengan E1 di urutan keempat. Selanjutnya, F1 juga mengubah urutan nama dan meneruskan surat kepada G1-G10. F2 kepada G11-20. F3 kepada G21-G30. F4 kepada pemirsa Meteor Garden, eh bukan, kepada G31-40, dan seterusnya hingga F10 kepada G91-G100. Sebelumnya, F1-F10 masing-masing juga harus menyetor uang sejumlah yang sama kepada pengelola dan B. Sementara itu, sudah ada seratus surat yang memuat nama E1 di urutan ketiga.
Pada akhirnya, akan ada 10.000 pucuk surat dengan nama E1 menempati posisi urutan pertama. Sehingga, E1 akan menerima kiriman uang ratusan juta rupiah tanpa bersusah payah. Tentunya, dengan syarat semua proses tersebut berjalan lancar. Bagaimana dengan sang pengelola beserta A, B, C, dan D yang merupakan rekan-rekan persengkongkolannya? Bagi mereka, lancar atau pun tak lancar, mereka sudah pasti mendapat lebih banyak! Karena, perolehan mereka bukan hanya berasal dari grup E1 saja, melainkan juga dari grup E2, E3, ... E15, ... E25, ... dan seterusnya.
Modus yang lebih canggih adalah perekrutan melalui internet dengan sistem matriks. Dengan dalih proses komputerisasi yang canggih itu, anggota dijanjikan memperoleh bonus puluhan juta rupiah tanpa melakukan apapun kecuali mendaftar. Uang pendaftarannya pun jutaan rupiah. Dan, dengan dalih bisnis internasional, maka tanpa merekrut pun, anggota tersebut dimungkinkan mendapatkan downline di mancanegara. Sedangkan, jika sang anggota dapat merekrut beberapa anggota baru, penghasilannya dapat mencapai milyaran rupiah.
Oleh San JE Darsum*
Sejak bulan Agustus 2002, perhatian publik tersita kepada geger sebuah investasi agrobisnis. PT. Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) menawarkan kerjasama bagi hasil kepada masyarakat yang berminat menanamkan uangnya dalam bentuk penyertaan modal usaha perkebunan itu. Tak kurang dari 6.000 investor tertarik dengan nilai investasi hingga setengah trilyun rupiah. Namun, keberhasilan menggalang dana masyarakat, ternyata tidak diikuti dengan keberhasilan dalam membayarkan profit yang telah dijanjikan kepada semua investornya itu. Konon, kegagalan tersebut karena sistem tambal sulam, profit investor yang masuk terdahulu dibayar dengan dana yang berasal dari investor yang masuk belakangan.
Kontan kasus ini merebak dan merembet ke mana-mana. Beberapa nama pejabat disebut. Pun, nyaris mengimbas bisnis bermodel multi level marketing (MLM). Komentar-komentar di media massa turut menyeret-nyeret MLM. Padahal, keduanya amat berbeda, baik pada tataran konsep maupun kenyataan empirisnya. Praktek PT. QSAR termasuk bentuk penggalangan dana investasi. Sedangkan, MLM adalah alternatif pilihan bentuk pemasaran. Seperti dikemukakan oleh dosen network marketing di University of Illinois, Mark Yarnell, bahwa MLM adalah salah satu bentuk bisnis distribusi dan ritel yang mengandalkan kekuatan jaringan pribadi pelakunya (Network Marketing, Penerbit Erlangga, 2002).
Walaupun demikian, masyarakat kerap tidak memperoleh informasi yang memadai tentang MLM sehingga tidak memiliki persepsi yang tepat untuk membedakannya. Malahan, sebagian orang terlanjur mempunyai prasangka jelek mengenai MLM. Hal ini tidaklah mengherankan karena para pakar pemasaran pun belum banyak yang memahami seluk beluk MLM secara tepat. Sebagian besar masih terkungkung dalam paradigma pemasaran tradisional yang terbentuk pada masa sebelum era informasi, jaringan, dan telematika ini. Kondisi ini juga melahirkan orang-orang yang sok tahu tentang MLM.
Celakanya, jika sampai ada orang-orang yang mempunyai akses ke media massa, kemudian tak bisa menahan keinginannya untuk mengulas bisnis ini tanpa pengamatan langsung, tanpa studi literatur yang memadai, dan tanpa mengindahkan kaidah jurnalistik. Maka, semakin kaburlah persepsi masyarakat. Penulis sendiri, sewindu yang lalu pernah menjadi pelaku MLM. Namun, kemudian berhenti karena adanya rumor-rumor minor dan miring mengenainya.
Sementara itu, sebagian dari kalangan masyarakat yang tidak mengerti, menjadi mudah sekali terkecoh oleh MLM palsu. Para penyelenggara MLM palsu ini adalah pengusaha-pengusaha gadungan yang melakukan praktek bank gelap bermodus penggandaan uang atau money game. Memang, mereka sendiri menganggap bisnisnya bukan MLM. Hal ini dimaksudkan dengan sengaja untuk menghindari persyaratan dari Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB). Wakil Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Koen Verheyen, dalam rubrik lapsus sebuah majalah pemasaran edisi Juli 2002 menjelaskan bahwa sebuah perusahaan MLM haruslah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Depperindag untuk memperoleh izin itu. Salah satu syaratnya adalah sales marketing planning yang diterapkan tidak boleh "berbau" money game. Nah, untuk mengelak dari pembatasan IUPB inilah, maka mereka menolak masuk dalam kategori MLM. Dan, dengan alasan bergerak di bidang perdagangan umum, mereka cukup hanya mengantongi SIUP biasa.
Liciknya, dalam prakteknya, mereka mengimitasi mekanisme MLM sehingga masyarakat pun menyamakannya dengan MLM. Sebagai MLM palsu, mereka mengecoh masyarakat dengan iming-iming bisa kaya tanpa upaya dan hanya dalam waktu seketika. Untuk itu, calon anggota harus mendaftar dengan biaya yang relatif besar. Biasanya jutaan, ada yang lebih dari lima juta rupiah.
Agar tidak dicurigai, mereka pun mengimbali dengan produk tertentu. Namun, karena hanya embel-embel saja, biasanya produk tersebut tidak bermutu dan tidak bermanfaat. Dari perekrutan dan penggalangan uang pendaftaran inilah, tersedia dana yang cukup besar untuk dibayarkan sebagai bonus bagi anggota yang melakukan perekrutan. Bonus perekrutan inilah yang membuat MLM palsu ini sangat menarik bagi banyak orang. Bahkan lebih menarik daripada MLM sejati, karena tiadanya bonus bagi kegiatan perekrutan dalam MLM sejati.
Berikut ini adalah ilustrasi sederhana dari salah satu mekanisme praktek MLM palsu dengan sistem sepasang kaki, yang dikenal sebagai skema piramida sistem biner. Suatu ketika, Zacko mendaftar dengan biaya sebesar satu juta rupiah. Ia hanya harus mendapatkan dua anggota baru sebagai sepasang kakinya. Ia berhasil merekrut Achmo dan Ando. Dari perekrutan ini, Zacko mendapat bonus lima ratus ribu. Lalu, Ahmo juga hanya harus merekrut sepasang kaki (Budo dan Bado). Begitu pula Ando (Bolfo dan Boxyo). Kini, Zacko mendapat bonus satu juta rupiah. Ahmo dan Ando masing-masing memperoleh lima ratus rupiah. Dan seterusnya, hanya dengan menyetor satu juta rupiah saja, Zacko bisa mendapatkan hasil berkali-kali lipat.
Contoh lainnya adalah skema piramida surat berantai. Pengelola menyebarkan surat-surat (kepada E1, E2, E3, ... entah berapa lembar) yang memuat urutan nama A, B, C, dan D. E1 yang menerima surat tersebut, diminta menyetor uang sepuluh ribu rupiah kepada pengelola dan seratus ribu rupiah kepada nama di urutan pertama, yaitu A. Setelah itu, E1 mengubah urutan nama menjadi B, C, D, dan E1, lalu memfotokopi dan mengirimkannya kepada sepuluh orang (F1-F10). Jadi, ada sepuluh surat dengan E1 di urutan keempat. Selanjutnya, F1 juga mengubah urutan nama dan meneruskan surat kepada G1-G10. F2 kepada G11-20. F3 kepada G21-G30. F4 kepada pemirsa Meteor Garden, eh bukan, kepada G31-40, dan seterusnya hingga F10 kepada G91-G100. Sebelumnya, F1-F10 masing-masing juga harus menyetor uang sejumlah yang sama kepada pengelola dan B. Sementara itu, sudah ada seratus surat yang memuat nama E1 di urutan ketiga.
Pada akhirnya, akan ada 10.000 pucuk surat dengan nama E1 menempati posisi urutan pertama. Sehingga, E1 akan menerima kiriman uang ratusan juta rupiah tanpa bersusah payah. Tentunya, dengan syarat semua proses tersebut berjalan lancar. Bagaimana dengan sang pengelola beserta A, B, C, dan D yang merupakan rekan-rekan persengkongkolannya? Bagi mereka, lancar atau pun tak lancar, mereka sudah pasti mendapat lebih banyak! Karena, perolehan mereka bukan hanya berasal dari grup E1 saja, melainkan juga dari grup E2, E3, ... E15, ... E25, ... dan seterusnya.
Modus yang lebih canggih adalah perekrutan melalui internet dengan sistem matriks. Dengan dalih proses komputerisasi yang canggih itu, anggota dijanjikan memperoleh bonus puluhan juta rupiah tanpa melakukan apapun kecuali mendaftar. Uang pendaftarannya pun jutaan rupiah. Dan, dengan dalih bisnis internasional, maka tanpa merekrut pun, anggota tersebut dimungkinkan mendapatkan downline di mancanegara. Sedangkan, jika sang anggota dapat merekrut beberapa anggota baru, penghasilannya dapat mencapai milyaran rupiah.